Kabar Kalteng

Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Pertemuan dengan Inspektorat Prov. Jateng

yl
Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Pertemuan dengan Inspektorat Prov. Jateng

Hai Kalteng - Semarang - Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) A dan telah membentuk Dewan Pengurus Daerah PPUPD sebagai tindak lanjut dari terbentuknya DPP Asosiasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (APPUPD), berdasarkan hal tersebut Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melakukan pertemuan terkait upaya peningkatan nilai AKIP dan persiapan pembentukan APPUPD ke Inspektorat Daerah Prov. Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) di ruang rapat profesional Inspektorat Daerah Prov. Jateng. Inspektur Daerah Prov. Jateng yang diwakili Plt. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan PPD Endah Ratnawati menyambut baik kedatangan Inspektur Daerah Prov. Kalteng dan Tim.

Pada kesempatan tersebut, Endah mengatakan bahwa AKIP memiliki arti penting dalam kinerja Pemerintah Daerah, semakin tinggi nilai AKIP dapat mencerminkan tingginya transparansi dan Akuntabilitas Pemda, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Setidaknya kami dari Inspektorat Daerah Prov. Jateng dapat memberikan kontribusi positif dalam usaha peningkatan nilai AKIP Pemprov Kalteng pada tahun 2025, khususnya untuk Inspektorat Daerah Prov. Kalteng yang nantinya akan bertindak sebagai evaluator,” ungkapnya.

(Baca Juga : DLH Prov. Kalteng Gelar Pasar Murah dan Jalan Sehat)

Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Pertemuan dengan Inspektorat Prov. Jateng

Selanjutnya, PPUPD Muda Inspektorat Prov. Jateng Anisa, yang juga menjabat sebagai Sekum DPD APPUPD Prov. Jateng menjelaskan bahwa Evaluasi AKIP merupakan proses analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. “Di Jateng, yang melakukan evaluasi AKIP sesuai dengan tupoksinya adalah PPUPD, oleh karena itu pembentukan APPUPD ini sebagai salah satu upaya untuk selalu meningkatkan profesionalisme PPUPD sebagai evaluator AKIP," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring dalam sambutannya menyebutkan konsultasi ini sebagai salah satu bentuk upaya perbaikan dan peningkatan nilai AKIP Pemprov Kalteng tahun 2025, serta untuk persiapan pembentukan Asosiasi PPUPD (APPUPD).

Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Pertemuan dengan Inspektorat Prov. Jateng

“Pada tahun 2023 dan 2024 Pemprov Kalteng memperoleh nilai AKIP B, untuk dapat meningkatkan nilai AKIP tersebut, maka kita harus belajar pada provinsi yang nilainya lebih tinggi, untuk mencontoh dan dapat menerapkannya di Pemprov Kalteng," bebernya.

Lebih lanjut, Saring menyebutkan bahwa salah satu indikator kinerja Pemda adalah nilai AKIP, pentingnya nilai AKIP terletak pada perannya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan kinerja pemerintah. "Nilai AKIP merupakan indikator penting dalam menilai efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah, diharapkan konsultasi ini berdampak besar terhadap nilai AKIP Pemprov Kalteng," pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu Pengurus DPD APPUPD Prov. Jateng, dan Kasubbag Umum Itprov Jateng. Sedangkan dari Inspektorat Prov. Kalteng dihadiri pula oleh Inspektur Pembantu II Diana dan PPUPD Madya Hendra. (Sumber : Diskominfo Kalteng)